Buronan Interpol Asal India Ditangkap di Bali
Rabu, 18 Januari 2017 - 19:22 WIB
Sumber :
- REUTERS/Edgar Su
VIVA.co.id – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar mengamankan warga negara India atas nama Final Mittal (30). Pria kelahiran New Delhi 12 Agustus 1987 itu, ditangkap pada Senin, 16 Januari 2017 sekira pukul 20.07 WITA.
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan, pria pemegang paspor nomor M-3193720 itu masuk dalam daftar red notice Interpol. Dia adalah pelaku penipuan dan pemalasuan.
"Penangkapan itu atas permintaan Pemerintah India karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan di India," ujar Hengky, Rabu, 18 Januari 2017.
Usai ditangkap, Mittal diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian Mittal kembali diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik India.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah membuat laporan polisi, membuat surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, mengambil foto dan sidik jari, menyita paspor dan melakukan pemeriksaan awal terhadap termohon ekstradisi,” katanya.
Polda Bali dan pihak Imigrasi tengah menunggu permohonan resmi ekstradisi dari Pemerintah Republik India. (ms)
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Rusia Buronan Interpol
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali mendeportasi dan handling over buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (32)
VIVA.co.id
22 September 2023
Baca Juga :