BIN Dapati 14 Ribu Aturan di Indonesia Tak Jelas
- VIVA.co.id/setkab.go.id
VIVA.co.id – Badan Intelijen Negara mendapati adanya 14 ribu regulasi yang kini digunakan di beberapa lembaga pemerintahan tumpang tindih dan tidak jelas manfaatnya. Tak cuma itu, dilaporkan bahwa aturan itu juga saling bertentangan.
"(Karena itu) Regulasi ini (14 ribu) akan dievaluasi dan ditata kembali sehingga regulasi yang sudah tidak perlu dan tidak bermanfaat itu dihapuskan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, seperti dikutip di laman Sekretariat Kabinet, Rabu 18 Januari 2017.
Dengan itu, lanjut Wiranto, kedepan publik tidak akan kebingungan lagi perihal mana aturan yang benar dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Sebelumnya, pada Juni 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melakukan pencabutan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Tercatat setidaknya ada 3.143 perda bermasalah yang akan dicabut.
Menurut Tjahjo, sejumlah perda itu dinilai memberatkan masyarakat dan merugikan kebutuhan investasi di Indonesia. Ia pun mencontohkan soal Perda tentang Hinderordonantie (HO) atau Gangguan Lingkungan. Perda tersebut dihapus karena sudah ada aturan mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL).
"Ngapain dua? Merepotkan masyarakat. Kami ingin Perda yang memberatkan masyarakat kecil dihapus. Masa urus KTP, akte lahir, minta keterangan harus bayar," kata Tjahjo pada 22 Juni 2016. (ren)