BIN Dapati 14 Ribu Aturan di Indonesia Tak Jelas

Sejumlah menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo berdiskusi dalam rapat di Istana Negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/setkab.go.id

VIVA.co.id – Badan Intelijen Negara mendapati adanya 14 ribu regulasi yang kini digunakan di beberapa lembaga pemerintahan tumpang tindih dan tidak jelas manfaatnya. Tak cuma itu, dilaporkan bahwa aturan itu juga saling bertentangan.

MCCI Gelar Open House dan Plant Tour Untuk Edukasi Masyarakat

"(Karena itu) Regulasi ini (14 ribu) akan dievaluasi dan ditata kembali sehingga regulasi yang sudah tidak perlu dan tidak bermanfaat itu dihapuskan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, seperti dikutip di laman Sekretariat Kabinet, Rabu 18 Januari 2017.

Dengan itu, lanjut Wiranto, kedepan publik tidak akan kebingungan lagi perihal mana aturan yang benar dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Masyarakat RI Rugi Rp 994,3 Miliar Gegera Kena Scam

Sebelumnya, pada Juni 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melakukan pencabutan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Tercatat setidaknya ada 3.143 perda bermasalah yang akan dicabut.

Menurut Tjahjo, sejumlah perda itu dinilai memberatkan masyarakat dan merugikan kebutuhan investasi di Indonesia. Ia pun mencontohkan soal Perda tentang Hinderordonantie (HO) atau Gangguan Lingkungan. Perda tersebut dihapus karena sudah ada aturan mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Pemprov DKI Siapkan 22.400 Kuota Mudik Gratis, Catat Tanggal Pendaftarannya!

"Ngapain dua? Merepotkan masyarakat. Kami ingin Perda yang memberatkan masyarakat kecil dihapus. Masa urus KTP, akte lahir, minta keterangan harus bayar," kata Tjahjo pada 22 Juni 2016. (ren)

Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Siap 'Lahirkan' Praktisi Hukum Profesional

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyoroti dinamika pidana atau kriminalitas di Indonesia yang sangat tinggi dan terus berubah-ubah.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025