Wiranto Sejak Dulu Setuju Aturan Sambutan 7 Menit
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Sekretariat Kabinet telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur lamanya waktu menteri atau pimpinan lembaga dalam memberikan sambutan pada acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo, maksimal tujuh menit. Edaran itu resmi tertuang dalam SE Nomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016.
Edaran ini pun menuai respons beragam. "Saya kira, saya setuju sejak dulu, pidato itu enggak usah lama-lama ya. Enggak usah dibumbui macam-macam, yang penting maksudnya sudah tercapai," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menanggapi soal edaran tersebut, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut purnawirawan jenderal TNI itu, yang penting dari sebuah pidato adalah esensi, bukan durasi kata-kata yang panjang. "Untuk apa pidato bertele-tele, buang waktu. Kalau esensi sudah masuk substansi sudah bisa dijelaskan, buat apa lama-lama. Itu efisiensi," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan bahwa salah satu dasar penerbitan edaran itu atas keinginan Jokowi. "Presiden kita ini, Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Pramono dilansir dalam laman Sekretariat Kabinet.
Soal SE Waktu Sambutan Menteri, Seskab: Presiden Ingin Langsung Pada Inti Persoalan https://t.co/67dik9qwWQ pic.twitter.com/Nf7x46jq58
— Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) 17 Januari 2017