Rahmawati Ngaku Bisa Gandakan Uang dengan Celengan Ajaib
- VIVA/Adjie YK Putra
VIVA.co.id – Rahmawati alias Bunda (59) mengaku bisa menggandakan uang dalam waktu singkat dengan menggunakan celengan.
Mirisnya, modus yang digunakan pelaku yang beralamat di Jalan Aiptu A Wakab RT 02 RW 01 Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan tersebut, mampu menipu empat orang korban hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Informasi dihimpun, Rahmawati yang kesehariannya sebagai tukang urut ini, menawarkan kepada korban untuk menggandakan uang.
Korban Mulihuddin (37) warga Banyuasin akhirnya terkena bujuk rayu Rahmawati hingga dia menyerahkan uang sebesar Rp4,4 Juta. Begitu juga dengan Suyono (40) memberikan uang Rp1 juta, dan Asrori serta M Badrus.
Setelah uang diserahkan, Rahmawati menyiapkan berupa celengan "ajaib" yang mampu membuat uang para korban menjadi berlipat ganda. Namun, sebelum celengan itu diserahkan kepada korban, wanita paruh baya ini lebih dulu menukarkan uang yang diberikan korban dengan kertas kosong.
"Kalau uangnya dimasukkan dalam celengan ajaib, nanti keinginannya bisa terkabul. Bukan menggandakan uang. Celengannya bisa dibuka setelah 15 hari," kata Rahmawati, saat diamankan di Polres Banyuasin, Rabu 18 Januari 2017.
Aksi penipuan dengan modus menggandakan uang ini diakui Rahmawati baru kali pertamanya dilakukan lantaran sedang terlilit utang. Pekerjaannya sebagai tukang urut, tak mampu menopang biaya ekonomi kehidupannya.
"Baru kali ini, karena saya butuh uang. Uang korban itu saya masukan ke dalam tanpa sepengetahuan korban," ujarnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari korban pada 16 Januari 2017 kemarin, dengan nomor laporan LP/B16/I/2017/Sumsel/BA.
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku Rahmawati ditangkap. "Pelaku ini terinpirasi dari kasus Taat Pribadi yang mampu menggandakan uang" jelas Andri.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang buktti berupa enam celengan plastik, beras yang dibungkus kain hitam, gula pasir dan satu kantong plastik clip kecil yang dibungkus lakban.
"Soal korban lain, masih dikembangkan. Tersangka dijear pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.