Tiga Poin Reformasi Hukum Tahap Dua Pemerintahan Jokowi
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengenai reformasi hukum menghasilkan tiga poin kesepakatan.
Pertama, mengenai penataan regulasi. Wiranto mengatakan, BIN sudah melaporkan ada 41 ribu aturan yang tidak relevan lagi. Saling tumpang tindih dan tidak jelas kegunaan dan manfaatnya.
"Sehingga regulasi yang tidak perlu dihapuskan saja sehingga menyederhanakan masyakarat jelas mana aturan benar mana aturan yang sudah tidak sesuai dengan kehidupan sekarang ini," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 Januari 2017.
Kedua, perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat. Terutama masyarakat tidak mampu dan terpinggirkan, tetapi membutuhkan bantuan hukum yang cepat. Wiranto mengatakan, dengan begitu rasa keadilan bisa diperoleh rakyat kecil.
"Bagaimana mereka kalau ada masalah segera mendapatkan bantuan hukum dengan murah, kalau perlu cuma-cuma," kata Wiranto.
Ketiga, membangun rasa aman di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Caranya menurut Wiranto, mengaktifkan peran polisi masyarakat atau polmas.
Dengan begitu, lanjut Wiranto, akan ada yang memberi peringatan dini kalau di lingkungan tertentu ditemukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada persoalan radikalisme hingga terorisme.
"Radikalisme, terorisme segera bisa diketahui lebih awal sehingga aparat keamanan bisa lebih cepat melakukan langkah-langkah keamanan itu.”
(mus)