Komnas HAM: Aparat Tak Perlu Takut Ormas Pembuat Onar
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat meminta, aparat penegak hukum berani menindak tegas para pelaku tindak kekerasan atau pembuat onar yang dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap berbagai peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas-ormas yang mengedepankan kekerasan itu, apapun namanya," kata Imdadun, Selasa, 17 Januari 2017.
Ia lalu mencontohkan kejadian bentrokan antarormas yang terjadi di Bandung beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika konflik antarormas itu dibiarkan, dapat berdampak pada rasa superior organisasi masyarakat yang dapat menyebabkan ormas-ormas itu merasa kebal hukum.
"Kedua belah pihak harus diproses hukum, baik kekerasan yang dilakukan oleh GMBI terhadap FPI, maupun kekerasan balasan yang dilakukan FPI terhadap GMBI," ujarnya.
Selain itu, ia juga menanggapi sejumlah aspirasi yang belakangan ini santer di media sosial terkait dengan desakan agar pemerintah membubarkan FPI karena dinilai sering membuat onar atau keresahan masyarakat.
Menurut Imdad, aspirasi yang menginginkan pembubaran FPI adalah hal yang wajar. Kendati demikian, ia menegaskan, bahwa pembubaran ormas seperti FPI tidak bisa dilakukan karena dengan pernyataan atau petisi saja, melainkan harus ada putusan pengadilan yang meminta ormas tersebut dibubarkan.
Lebih jauh ia mengatakan, polemik konflik antarormas yang terjadi belakangan ini adalah salah satu potret yang menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap ormas di Indonesia masih minim.
Dengan demikian, ia berharap agar pemerintah dapat melakukan pembinaan yang lebih intensif terhadap ormas-ormas yang terdaftar di Indonesia.
"Kebebasan berorganisasi itu masih dijamin oleh negara, tetapi bahwa berorganisasi tidak lantas kemudian karena lebih kuat itu lalu semena-mena melakukan pengerusakan, membatasi, dan menghalangi hak asasi orang lain, nah itu harus ditegakkan hukumnya.”
(mus)