Pengeroyok Anggota Kopassus Divonis 11 Tahun Penjara

Marcel Gerald Akbar, anggota geng motor penganiaya anggota Kopassus, divonis 11 tahun penjara, Selasa (17/1/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Terdakwa kasus pengeroyokan anggota Komando Pasukan Khusus Pratu Galang, Marcel Gerald Akbar, divonis 11 tahun penjara karena terbukti telah menganiaya hingga korban meninggal dunia. 

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kartim Haerudin, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ketiga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara terang-terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara," ujar Kartim di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 17 Januari 2017.

Geng Motor Setan Malam Berdarah di Medan Diringkus, Polisi Beberkan Aksi-aksi Mereka

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut terdakwa 12 tahun penjara. 

Kejadian penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang itu terjadi pada Minggu, 5 Juni 2016 pukul 02.40 WIB, di Jalan Sudirman Kota Bandung, Jawa Barat.

Edy Rahmayadi Soroti Kenakalan Remaja Hingga Peredaran Narkoba Kian Marak di Sumut

Saat itu, tepatnya di bundaran Jalan Sudirman perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, kelompok geng motor yang diikuti pelaku Marcel, merasa disalip korban dan hampir menyerempet salah satu kendaraan kelompoknya.

Merasa diserang, korban dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan oleh terdakwa Marcel. Namun, korban melawan dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Marcel, lanjut Irfan, berkali-kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong. Begitu juga para pelaku lainnya.

Lalu, Marcel menusukkan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal dunia.

Eri (terdakwa pada berkas lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban.

Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis. (hd)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya