Mabes Polri Tak Bisa Serta Merta Kabulkan Tuntutan FPI

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • Viva.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Front Pembela Islam (FPI) meminta pimpinan Polri agar mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan terkait peristiwa bentrok FPI dengan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, bahwa aspirasi pencopotan terhadap Kapolda Jabar ada mekanisme tidak serta merta melakukan hal itu.

"Tentu berkaitan dengan aspirasi pencopotan dapat kita sampaikan bahwa pergantian pejabat, pencopotan sebagaimana tuntutan itu ada mekanismenya. Jadi tidak serta merta seperti itu," kata Boy Rafli Amar di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

Meski demikian, pimpinan Polri akan memperhatikan apa yang menjadi masukan itu dan akan dilihat apakah di sana ada unsur yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur atau ada kaitan lain.

"Tetapi yang jelas kita harus bersandar kepada hukum untuk menyelesaikan masalah itu," katanya.

Saksi di Sidang Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI Gabung ISIS

Menurut Boy, bersama seluruh pimpinan organisasi masyarakat yang bentrok, Polri akan melakukan evaluasi agar konflik ini tidak berkepanjangan di masyarakat.

"Ini tidak bagus," katanya.

(mus)

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022