KPK Cecar Anak Bupati Klaten Soal Uang Rp3 Miliar di Lemari
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa anggota DPRD Klaten Andy Purnomo terkait kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Senin sore, 16 Januari 2017.
Dalam pemeriksaan tersebut, anak Bupati Klaten, Sri Hartini itu didampingi pengacaranya, Dedy Suwandi.
Kepada awak media, Dedy Suwandi mengaku kliennya banyak ditanyai penyidik terkait uang Rp3 miliar yang disita dari lemari milik Andy, usai penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten, beberapa waktu lalu.
"Tadi hanya klarifikasi berkaitan hal-hal yang berkaitan di rumah dinas (bupati Klaten) dan itu sudah disampaikan semua tadi," kata Dedy di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Andy yang hadir menggunakan kemeja biru tak mau banyak bicara saat ditanyai wartawan. Dia hanya mengaku diajukan sekitar 20 pertanyaan, terkait perkara yang menjerat Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
"Ya, ada kisaran 20 (pertanyaan)," kata politikus PDIP ini. Setelah itu, ia menyarankan agar media menanyakan lebih jauh kepada KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andy memang dikonfirmasi mengenai uang miliaran yang disita penyidik dari kamarnya. Uang tersebut diduga bagian dari rangkaian suap promosi jabatan yang juga menjerat Sri Hartini.
"KPK masih mendalami terkait peristiwa pengisian jabatan dan uang yang disita dari kamar yang KPK duga adalah kamar saksi (Andy)," kata Febri di kantornya.
Menurut Febri, peran Andy juga masih ditelusuri penyidik dalam kasus ini. Bila ditemukan bukti, lembaganya tak akan segan menetapkan Andy sebagai tersangka. "Tetapi, sampai sekarang status Andy masih saksi. Masih didalami perannya," kata Febri. (asp)