Begal Setia Kawan Ini Santuni Keluarga Teman yang Tewas

Aparat Polda Sumatera Selatan memperlihatkan tersangka pelaku begal motor yang ditangkap pada Senin, 16 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Paidi Ardiansyah (29 tahun), warga Kabupaten Ogan Komerin Ulu (OKU) Timur, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada Senin, 16 Januari 2017.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Paidi diringkus setelah bersama temannya, Edi, membegal seorang pengendara sepeda motor di Jalan Jembatan Simpang, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada 10 Januari 2016.

Mereka berhasil merampas sepeda motor korban, Nico Dewantoro, setelah menodongkan senjata api rakitan. Mereka kemudian kabur dengan sepeda motor korban. Namun motor itu mendadak mogok tak lama setelah tancap gas.

Singgung Upaya Pembegalan Partai Demokrat, AHY: Alhamdulillah, Tuhan Melindungi Kita

Keberadaan mereka diketahui warga setempat. Paidi sudah mengingatkan Edi agar meninggalkan sepeda motor itu dan kabur karena khawatir massa yang mengejar mereka. Tapi Edi menolak dan masih memaksa berusaha menyalakan motor. Paidi berhasil kabur. Edi ditangkap warga dan diamuk massa hingga tewas di tempat.

Paidi kemudian lari dan bersembunyi di hutan selama dua jam. Dia lalu menghubungi keluarga untuk minta dijemput pulang. Tapi dia baru tahu keesokan hari bahwa Edi tewas setelah digebuki massa.

Taktik Maut Istri Bunuh Suami di Karawang, Awalnya Diduga Korban Begal

Paidi merasa terpukul dan sangat bersalah atas kematian Edi. Dia menyesal telah melibatkan Edi dalam aksi kriminal itu. Dia kemudian menyantuni keluarga Almarhum dengan memberikan uang Rp500 ribu ditambah beberapa kilogram gula dan kopi.

"Saya kasihkan uang ke keluarganya lima ratus ribu rupiah dan gula-kopi sebagai santunan," kata Paidi saat digelandang polisi untuk diperlihatkan kepada wartawan di Markas Polda Sumatera Selatan pada Senin.

Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dengan Kekerasan Polda Sumatera Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Hans Rahmatullah, mengatakan bahwa polisi telah menandai Paidi dan Edi. Soalnya mereka sudah lebih tiga kali membegal di sejumlah tempt di OKU Timur.

Paidi dijerat Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara. (ase)

Korban Lakalantas di Bypass Mandalika (Satria)

Geger Korban Begal Terkapar di Bypass Mandalika, Begini Faktanya

Geger Korban Begal di Bypass Mandalika, Ini Faktanya...

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2024