Damayanti Bongkar Para 'Penjual' Aspirasi di Komisi V DPR
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi V DPR RI dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, kembali membongkar dugaan keterlibatan koleganya di partai dan di komisi V, Yoseph Umar Hadi, dalam kasus suap program aspirasi pembangunan jalan.
Mulanya, Damayanti yang telah divonis bersalah juga atas kasus ini, menjelaskan ada jatah program aspirasi dalam bentuk proyek untuk seluruh anggota Komisi V DPR sebesar Rp50 miliar.
Sedangkan untuk Ketua Kelompok Fraksi dan lima orang pimpinan Komisi V sebesar Rp100 miliar. Adapun peruntukan fee masing-masing dipatok 6 sampai 8 persen dari total nilai proyek bila menjualnya ke daerah.
"Saya tahu, masing-masing anggota dapat Rp50 miliar, kalau Kapoksi Rp100 miliar. Kapoksi saya (PDIP) waktu itu Joseph Umar Hadi," kata Damayanti bersaksi dalam sidang mantan Kepala BPJN IX wilayah Maluku dan Maluku utara, Amran Hi Mustary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 16 Januari 2017.
Damayanti sendiri mengaku, menjual programnya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Malut, melalui Amran Mustary. Begitu juga dengan beberapa anggota Komisi V. Namun, Damayanti berdalih tidak mengetahui Yoseph mengalihkan aspirasinya ke daerah mana.
"Kalau proyeknya di taruh ke Maluku nanti dapat fee 6 persen (dari total nilai proyek)," kata Damayanti.
Dalam kesempatan sama, Damayanti juga menyebut ada beberapa nama yang menjual aspirasinya. Di antaranya yakni, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Lampung, Musa Zainudin, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur yang sudah mengundurkan diri, Andi Taufan Tiro.
Selanjutnya, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Mohamad Toha, anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Sukur Nababan, anggota Komisi V dari Fraksi PAN, A Bakri dan 5 pimpinan Komisi V.
"Di situ (kode jatah proyek) pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Ada Fary Djemy Francis, ada Michael Wattimena, ada Yudi Widiana Adia, dan ada Lasarus," kata Damayanti.
Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 8 orang tersangka. Sebagai pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (sudah divonis) dan penerima suap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto serta dua anak buah Damayanti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini.
Selanjutnya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary, serta pengusaha So Kok Seng alias Aseng.