KPK Banding Putusan Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara yang diduga melakukan suap saat menangani perkara antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan banding ini dilakukan karena Jaksa Penuntut yang menangani perkara tersebut menilai ada perbedaan dengan keyakinan majelis hakim. Khususnya mengenai putusan majelis hakim yang menyatakan Raoul tak terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.
"Jadi (upaya hukum) kami akan perjuangkan terus sampai putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2017.
Menurut Febri, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa meyakini Panitera PN Jakarta Pusat Santoso bersama-sama dengan dua hakim lainnya menerima suap dari Raoul. Karena itu, dalam menjerat Raoul, Jaksa memakai pasal penyertaan.
"Karenanya pada tuntutan kami juga menggunakan pasal terkait hakim dan Juncto Pasal 55 KUHP. Jadi poin krusial adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya," ujar Febri.
Seperti diketahui, Raoul divonis hakim 5 tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Itu lebih rendah dari tuntutan hakim yang menuntut 7,5 tahun penjara.
Raoul dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso sebsar SGD3.000. Hanya saja hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim PN Pusat, Partahi dan Casmaya sebesar SGD25.000. Sedangkan KPK dalam tuntutannya menyatakan Raoul terbukti menyuap Santoso dan Casmaya serta Partahi. (ase)