Eks Bupati Sumedang Laporkan 44 DPRD Cimahi Diduga Korupsi
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA.co.id - Mantan Bupati Sumedang, Ade Irawan, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melaporkan 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam kasus Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kota Cimahi.
Ade, yang mantan terpidana kasus itu, menginginkan 44 anggota Dewan diperiksa. "Hari ini ingin menyerahkan surat ke Kajati Jabar mengenai kasus SPPD Cimahi tahun anggaran 2011 yang dikembangkan ke 2010," kata Ade di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung pada Senin, 16 Januari 2017.
Ade mengingatkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi agar menuntaskan kasus itu. Dia berprasangka baik mungkin para jaksa sedang sibuk sehingga sedikit melalaikan penuntasan skandal yang telah membuatnya dihukum dua tahun penjara itu.
"Saya ingin mengingatkan kembali kalau kasus ini belum tuntas. Ingin silaturahim juga dengan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)," katanya.
Menurut Ade, ke-44 anggota Dewan itu menikmati anggaran perjalanan dinas namun tidak berangkat. Maka mereka harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini perjalananan dinas DPRD, ada 45 Dewan (satu di antaranya adalah Ade Irawan), ada pejabat struktural. Dari perjalanan itu cuma saya sendiri. Ini perjalanan dinas DPRD, bukan perjalanan dinas Ade Irawan," ujarnya.
Ade yang mengenakan kemeja batik lengan pendek bermotif cokelat itu langsung masuk ke ruangan penyidik disertakan barang bukti berupa rekaman selama persidangannya di Pengadilan Negeri Bandung.
Ade Irawan ialah mantan Ketua DPRD Kota Cimahi yang kemudian terpilih sebagai Bupati Sumedang dalam pilkada kabupaten itu pada tahun 2008.
Ade dihukum dua tahun penjara setelah terbukti terlibat korupsi SPPD DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010, saat itu dia menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi. Dia kemudian diberhentikan sebagai Bupati pada 28 Maret 2016.
Ade selesai menjalani hukuman dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung pada 25 Agustus 2016. Dia bebas setelah Mahkamah Agung mengurangi masa hukumannya sebagai konsekuensi permohonan peninjauan kembalinya dikabulkan.