Saipul Jamil dan Mantan Pengacaranya Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus merampungkan berkas penyidikan tersangka artis dangdut Saipul Jamil terkait kasus dugaan suap pengaturan vonis di pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Untuk itu, penyidik kembali memeriksa mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu sebagai tersangka.
"SJM (Saipul Jamil) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 16 Januari 2017.
Selain Saipul, KPK juga memanggil mantan Kuasa Hukum Saipul, Nazaruddin Lubis. "Nazaruddin Lubis diperiksa sebagai saksi," kata Febri menambahkan.
Perkara Saipul Jamil sebenarnya adalah pengembangan dari kasus yang menjerat Panitera PN Jakut Rohadi, kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah, serta pengacara Berthanatalia dan Kasman Sangaji yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka terbukti menyuap panitera dan menjanjikan suatu hadiah kepada hakim untuk meringankan hukuman Saipul Jamil pada perkara pencabulan anak di bawah umur.
(mus)