Menag Ingatkan FPI Demonstrasi Tidak Merusak

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mempersilakan massa Front Pembela Islam (FPI) berdemonstrasi karena unjuk rasa adalah hak setiap warga negara. Tapi dia mengingatkan agar demonstrasi itu tertib dan tidak merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum.

KUA Berkonsep Green Building Mulai Dibangun Tahun Ini, Target 160 Unit

"Setiap warga negara punya hak untuk mengekspresikan aspirasi politiknya. Melakukan demo itu diatur dalam konstitusi," kata Menteri ketika ditemui di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 16 Januari 2017.

Para pengunjuk rasa, kata Menteri, harus menyampaikan aspirasinya sesuai tujuan semula. "Kita harap mereka yang melakukan demo mematuhi aturan yang berlaku, tidak anarki, tidak melakukan perusakan-perusakan fasilitas sosial," ujarnya.

Kementerian Agama Dorong Penerjemahan Regulasi Zakat dan Wakaf untuk Diplomasi Global

Mengenai konflik ormas FPI dengan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Menteri mengaku tidak ikut campur dalam wilayah hukum. Kementerian Agama pun hanya dalam posisi preventif.

"Kementerian Agama sebatas preventif bagaimana agama digunakan betul-betul untuk menyatukan kita di antara keragaman, karena setiap agama menyampaikan pesan yang sama bagaimana agar setiap kita bisa tetap hidup rukun, damai, dan sebagainya," kata Lukman. 

Pemerintah Mau Terbitkan Surat Edaran Terkait Libur Sekolah saat Ramadan

Massa ormas FPI berkumpul di Kawasan Masjid Al Azhar, Senin, 16 Januari 2017.

Massa FPI sedang bersiap untuk menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Senin (16/1/2017). (Foto: VIVA.co.id/Bayu Nugraha)

(ase)

Ratusan Buruh PT Softex menangis bahagia saat Wamenaker Imanuel Ebenezer & Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea berhasil bantu membatalkan PHK Sepihak 308 Buruh PT Softex Indonesia

PHK Sepihak 308 Karyawan PT Softex Indonesia Batal

Buruh PT Softex Indonesia telah melakukan aksi demonstrasi berhari-hari karena manajemen akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 308 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025