Eks Bupati Sumedang Tuding 44 Anggota DPRD Cimahi Korupsi

Mantan Bupati Sumedang, Ade Irawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id -  Ade Irawan, mantan terpidana kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010, akan melaporkan 44 anggota Dewan ke pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kunjungi Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Verrel Bramasta Janjikan Pembangunan PAUD

Mantan Bupati Sumedang itu menuntut Kejaksaan Tinggi segera menetapkan Ahmad Zulkarnaen dan 43 anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010-2011.

“Demi rasa keadilan, saya terus mendesak Kejaksaan agar Ahmad Zulkarnaen cs dan pejabat struktural Sekretariat Dewan 2010 dijadikan tersangka," ujar Ade dalam keterangan persnya kepada VIVA.co.id pada Senin, 16 Januari 2017.

Korban Banjir Bandang Cianjur Sukabumi Butuh Obat-obatan dan Makanan Siap Saji

Menurut Ade, desakan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Nomor 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg atas perkaranya. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, pejabat Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun 2010, yaitu Edy Junaedi (Sekwan/PA), Sabihin Aly Rivai, Ahmad Saefulloh (Kabag/PKA), Dadan Subardan, dan Endah Susilowati (Kasubag/PPTK) terlibat.

Namun, menurut Ade, mereka sampai sekarang kebal hukum dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Cimahi. Padahal, kata Ade, pejabat Sekretariat DPRD sudah diputus di Pengadilan.

RK Pamer Nihilkan Seribu Desa Tertinggal di Jabar: My Best Achievement

Selain pejabat Sekretariat DPRD, Ade menambahkan, Ahmad Zulkarnaen, Wakil Ketua DPRD Cimahi, dan anggota lain DPRD setempat, kini kebal hukum, padahal terbukti dan mengakui saat menjadi saksi dalam persidangan pada 2 September 2015.

"Janggal rasanya jika 45 Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas, tapi yang jadi tersangka bahkan divonis majelis hanya seorang diri, sementara Ahmad Zulkarnaen dan 43 anggota Dewan lainnya aman-aman saja. Ini jelas-jelas tidak adil dan tebang pilih," katanya.

Ade berencana mengirim surat kepada Kajati Jawa Barat untuk menuntut perkara yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar itu dituntaskan dengan adil.

“Saya hakulyakin melalui Pak Kajati, kasus ini akan diusut lagi secara adil dan objektif serta tidak akan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dari pihak anggota Dewan serta pejabat Setwan Tahun 2010,” ujarnya.

Ade Irawan ialah mantan Ketua DPRD Kota Cimahi yang kemudian terpilih sebagai Bupati Sumedang dalam pilkada kabupaten itu pada tahun 2008.

Ade dihukum dua tahun penjara setelah terbukti terlibat korupsi SPPD DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010, saat itu dia menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi. Dia kemudian diberhentikan sebagai Bupati pada 28 Maret 2016.

Ade selesai menjalani hukuman dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung pada 25 Agustus 2016. Dia bebas setelah Mahkamah Agung mengurangi masa hukumannya sebagai konsekuensi permohonan peninjauan kembalinya dikabulkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya