Pemilik Diminta Serahkan Buku Jokowi Undercover ke Polisi

Kabiro Penmas Polri, Brigjen Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id - Semua pemilik buku Jokowi Undercover diminta menyerahkan buku itu kepada polisi. Mereka yang memiliki salinan buku itu juga diimbau memberikannya kepada polisi.

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

"Tidak perlu repot, tinggal datang ke kepolisian terdekat, baik ke polsek dan polres, nanti dikumpulkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, di Jakarta pada Sabtu, 14 Januari 2017.

Polisi, kata Rikwanto, telah menyelidiki buku yang dianggap berisi fitnah itu dan diketahui telah dicetak sebanyak 300 eksemplar. Berarti sebanyak itu pula yang telah beredar di masyarakat.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Rikwanto memahami jika pemilik buku itu menolak menyerahkannya kepada polisi, umpamanya, beralasan telah dibeli. Tetapi dia mengimbau agar disimpan saja dan tidak disebarluaskan.

"Apabila tidak mau dan sudah telanjur memiliki, ya, disimpan sendiri saja, tapi jangan lagi diedit dan disebarkan ke pihak luar. Kalau itu dilakukan, turut menyebarkan berita bohong dan fitnah, bisa dikenakan UU ITE (Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Mengenai aktor intelektual di balik penulisan buku itu, Rikwanto menyebut polisi masih menyelidikinya.

Aparat Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Penangkapan setelah penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya. Dalam bukunya, Bambang menyebutkan Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014.

Setelah diperiksa, pada Jumat, 31 Desember 2016, Bambang ditahan. Dia dikenakan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya