Polisi Bebaskan 8 Orang Terkait Pembakaran Markas GMBI

Markas GMBI yang dibakar massa FPI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, membebaskan delapan orang yang sempat diduga terlibat perusakan dan pembakaran sekretariat lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kampung Tegal Waru, Desa Ciampea, Kabupaten Bogor. Sedangkan 12 orang lainnya telah ditetapkan tersangka.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

"Dari dua puluh orang yang diamankan (ditangkap), delapan orang yang telah dibebaskan oleh Polres Bogor tersebut, karena unsurnya tidak terpenuhi sehingga dikembalikan ke rumahnya masing-masing," kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Dicky, pada Sabtu, 14 Januari 2017.

Dua belas orang yang ditetapkan tersangka, kata Dicky, dijerat Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang perusakan dan Pasal 187 tentang pembakaran. "Penetapan tersangka ini, setelah memeriksa beberapa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan gelar perkara," ujarnya.

Hebatnya Adhi Kismanto, Tak Lolos Seleksi Komdigi Tapi Bisa Atur ASN soal Blokir Judol

Menurut Dicky, dua belas orang tersangka itu masih di bawah umur sehingga pemeriksaan mereka didampingi petugas khusus. Mereka juga dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Para tersangka itu, kata Dicky, terlibat perusakan dan pembakaran markas GMBI gara-gara tersulut emosi setela mendengar kabar seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dianiaya anggota ormas tersebut. 

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

"Kemarin kami sudah mengumpulkan kedua belah pihak, mereka mengharapkan situasi tetap kondusif dan pihak keamanan bertindak tegas," ujar Dicky.

Berdasarkan keterangan perwakilan FPI, yang melakukan perusakan dan pembakaran bukan anggotanya, melainkan hanya simpatisan. "Walaupun dua belas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan anggota FPI, kami memprosesnya," kata Dicky. (ase)

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024