Kapolri Sebut Kasus Makar Tak Bisa Disetop jika Fakta Kuat
- VIVA.co.id/Berton Siregar
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, menegaskan bahwa kasus dugaan makar sejumlah tokoh tak bisa dihentikan jika fakta hukumnya kuat atau ada bukti yang meyakinkan sehingga layak diajukan ke pengadilan.
"Kalau fakta hukumnya kuat pasti akan kita ajukan (ke pengadilan), itu namanya proses hukum. Kalau fakta hukumnya tidak kuat, kita akan hentikan. Itu saja prinsip kita," kata Tito kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, pada Sabtu, 14 Januari 2017.
Pernyataan Tito itu merespons saran Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, agar Kepolisian menghentikan penyidikan kasus dugaan makar sejumlah tokoh. Dia mengatakan itu saat menerima kunjungan Rachamawati Soekarnoputri, yang telah ditetapkan tersangka dugaan makar, di Jakarta pada Selasa, 10 Januari 2017.
Tito mengingatkan, hukum itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta. "Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu. Dihentikan kalau tidak kuat, diajukan kalau itu kuat," katanya.
Sejumlah tersangka makar mendatangi gedung DPR untuk mengadu kepada pimpinan Parlemen tentang tuduhan makar. Mereka diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Setelah mendengarkan keterangan Rachmawati Soekarnoputri cs, Fadli menilai bahwa penjelasan Kepolisian untuk menjerat Rachmawati dengan tuduhan makar itu masih sepihak. "Masih banyak hal yang didalami dan masih banyak bukti yang tidak kelihatan, sumir," katanya.
Fadli memahami aspirasi para tersangka agar bisa diteruskan ke komisi terkait, yakni Komisi III, yang bisa mendesak Kepolisian untuk menghentikan perkara itu. Dia berpendapat kasus itu sebaiknya dihentikan.
"Saya termasuk yang berpendapat kalau itu tidak ada bukti yang nyata, kalau itu dugaan-dugaan, analogi, mimpi, bayangan, sebaiknya dihentikan saja perkara ini," ujar politikus Partai Gerindra itu. (ase)