Dahlan Iskan Persingkat Pengobatan di China karena Sidang
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, bisa jadi bakal bolak-balik Indonesia-China untuk memeriksakan kesehatan terkait transplantasi hatinya. Kesempatan sepuluh hari ke Negeri Tirai Bambu untuk berobat yang diberikan hakim tak cukup bagi terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengizinkan Dahlan untuk terbang ke China untuk memeriksakan kesehatannya, meski berstatus tahanan kota. Di sana, mantan Direktur Utama PT PLN itu memeriksakan diri di sebuah rumah sakit di Tianjin selama sepuluh hari, dari 3-12 Januari 2017.
Dikawal seorang jaksa, Dahlan mengaku mempersingkat proses pemeriksaan kesehatan karena dikejar masa izin ke luar negeri dan jadwal sidang. Karena itu, begitu meninggalkan Tianjin, jurnalis senior itu belum mengetahui hasil pemeriksaan kesehatan dirinya.
"Belum tahu hasilnya (pemeriksaan kesehatan), karena hari terakhir saya di sana masih diperiksa, tapi harus cepat pulang untuk menghadiri persidangan. Jadi hasilnya belum tahu," kata Dahlan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 13 Januari 2017.
Biasanya, lanjut Dahlan, hasil pemeriksaan kesehatan baru bisa dia ketahui seminggu setelah pemeriksaan rampung dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah baru diketahui tindakan medis apa selanjutnya yang harus dilakukan.
Dahlan mengaku tidak tahu apakah harus ke China lagi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. "Belum tentu (kembali ke China)," ujarnya.
Ketua tim penasihat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang memeriksa kliennya. Bisa jadi Dahlan kembali lagi ke China untuk melakukan penanganan lanjutan. "Tergantung dari hasil pemeriksaan kesehatannya," ucap Yusril.
Dahlan Iskan yang kini berstatus tahanan dicekal ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016 lalu. Sempat ditahan di Rutan Medaeng, dia beralih jadi tahanan kota empat hari kemudian setelah kesehatannya memburuk berada di dalam tahanan. Sejak itu pula dia kesulitan berobat ke luar negeri untuk transplantasi hatinya.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU.
Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)