KPK Duga Saidah Group Terlibat Suap Proyek Satelit Bakamla
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik memeriksa Bagian Keuangan Saidah Group, Sriyati Mutiah, terkait perkara suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
"Saksi (Sriyati) dipanggil setelah penyidik menemukan informasi dan mempelajari dokumen terkait. Posisi saksi tidak dapat kami sampaikan. Namun saksi (Sriyati) punya keterkaitan dengan indikasi tindak pidana suap," kata Febri di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2017.
Febri menjelaskan, penyidik menemukan informasi bahwa suap proyek satelit monitoring di Bakamla ini melibatkan beberapa perusahan. Namun Febri belum mau membuka lebih rinci karena sedang didalami penyidik KPK.
"Ada beberapa nama orang dan perusahaan yang penyidik sedang dalami pada perkara ini. Kami belum bisa sebutkan uang (suap) itu dari siapa dan perusahaan mana saja. Tapi, benar ada aliran dana dan proses aliran dana itu dicairkan untuk tujuan tertentu," kata Febri.
Saidah Group adalah perusahaan milik keluarga Fahmi Darmawansyah, yang juga telah ditetapkan tersangka pada kasus ini. Selain Sriyati, penyidik juga memanggil pihak swasta Danang Sriratityo Hutomo dan pegawai PT Merial Esa, Hardy Stefanus sebagai saksi untuk Eko hari ini.
M Adami Okta sebelumnya menjabat sebagai Manajer Umum PT Gamlindo Nusa, pengelola gedung Menara Saidah.
Dalam kasus ini, penyidik telah menjerat empat tersangka. Mereka yakni Eko, Fahmi Darmawansyah yang merupakan Direktur Utama PT Merial Esa sekaligus PT Melati Technofo Indonesia, serta dua pegawainya Hardy Stefanus dan M. Adami Okta. Empat tersangka itu kini ditahan KPK di rumah tahanan terpisah.
Untuk diketahui, kasus ini juga disidik Puspom TNI. Atas pengambangan kasus, penyidik militer akhirnya menjerat Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.
Puspom TNI juga sempat menggeledah rumah Bambang. Dari sana, penyidik mengamankan 80 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat (AS), yang diduga masih berkaitan dengan suap proyek satelit monitor Bakamla.