PNS Telat Terima Gaji, ini Alasan Kemendagri

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengungkapkan penyebab para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah daerah tak kunjung menerima gaji. Menurut Sumarsono, alasan itu lebih disebabkan, adanya perampingan organisasi perangkat daerah di seluruh Indonesia. Sehingga, perangkat daerah yang baru belum bisa mencarikan anggara terkait gaji pegawai.

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

"Gaji sudah disiapkan tergantung administrasi. Sudah ada di rekening. Tapi belum ada penunjukan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen," kata Sumarsono kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2017.

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang efisiensi dan efektivitas, menyebutkan sejumlah daerah memotong struktur perangkat daerah. Dengan demikian, sejumlah perangkat kerja daerah ada yang dirampingkan kemudian dilakukan penyesuaian.

Viral Wanita Peserta Tes CPNS Naik Toyota Alphard dengan Pelat Nomor Khusus

Sumarsono, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan pegawai negeri yang berada di Pemprov DKI sudah cair terlebih dahulu lantaran perampingan sudah selesai saat dipimpin oleh dirinya.

Sumarsono melanjutkan, para PNS yang belum menerima gaji kemungkinan akan keluar pada pertengahan bulan ini. "Sejak pelantikan sudah ada di SK (Surat Keputusan). Gaji akan dibayar pertengahan Januari," katanya.

Bye-Bye Rutinitas, Halo Kebebasan! Begini Cara PNS Merencanakan Pensiun Bahagia

Sebelumnya, para pegawai negeri di sejumlah daerah mengeluhkan soal belum diterimanya gaji kepada mereka. Sejumlah daerah itu di antaranya seperti di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan beberapa daerah di luar Jawa.

(ren)

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS Jakarta Kini Boleh Poligami, Asalkan Disetujui Atasan dan Penuhi Syarat Ini ...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025