KPK Kembali Periksa Bupati Sabu Raijua NTT
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome, sebagai tersangka, Jumat 13 Januari 2017. Marthen sebelumnya dijerat KPK karena diduga korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007.
"MDT diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.Kasus korupsi ini merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan kasus ini dilakukan pada Oktober 2014.
Sayangnya proses hukum Marthen kandas, setelah ia memenangi praperadilan. Tapi KPK membuka penyidikan lagi dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka.
PLS adalah dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada 2007 yang diambil dari APBN. Pada 2007 ada dana yang disebut dekonsentrasi APBN sebesar Rp77,6 miliar yang terdiri dari program pendidikan formal dan informal, program Pendidikan Anak Usia Dasar (PAUD), program pengembangan budaya baca dan program manajemen pengembangan pendidikan.
Terhadap Marthen, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ren)