Pelaku Perkosaan Sorong Sempat Cekcok dengan Kakak Korban
- ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
VIVA.co.id – Kematian bocah bernama KE yang berusia empat tahun di Sorong Papua Barat, akibat diperkosa tiga pemuda tetangganya, meninggalkan luka mendalam untuk keluarga.
Sejauh ini, dari pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, Ronald Wanggainu, Nando Kinumbai, dan Lewianus Gogoba, yang tak lain merupakan tetangga korban, para penjahat seks ini disebutkan dipengaruhi oleh minuman keras.
Meski begitu, dari keterangan lain menyebutkan, ketiga pelaku sebelumnya memang sempat terlibat cekcok mulut dengan kakak korban bernama GR pada Selasa 10 Januari 2017, atau empat jam sebelum mayat KE ditemukan terbenam di dalam lumpur.
Ini dikatakan Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Martuani Sormin, Jumat 13 Januari 2017. Menurutnya, sebelum kejadian, seorang pelaku bernama Ronald Wanggainu sempat memukuli kakak korban bernama GR, ketika berada di sebuah warung untuk berbelanja.
Namun, saat itu ada orang lain yang melihat. Sehingga, GR diselamatkan dan diantar ke rumahnya. Setibanya di rumah, kedua orangtua GR merasa tak terima dengan pemukulan itu.
Karena itu, keduanya menuju ke warung, tempat di mana Ronald Wanggainu berada. Saat itu, korban yang masih berusia empat tahun ditinggalkan di rumahnya.
POLRES SORONG KOTA GELAR PRESS RELEASE KASUS PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN https://t.co/mIqKitydel
— Humas Polda PB (@humas_poldaPB) 12 Januari 2017
Namun, ketika kedua orangtua GR dalam perjalanan menuju warung tempat anaknya dipukuli. Ternyata, ketiga pelaku mendatangi rumahnya tanpa sepengetahuan orangtua korban.
KE yang berada di rumah pun dibawa paksa oleh para pelaku. Saat itu, diakui GR, ia sempat melihat ketiga pemuda tersebut membawa adiknya menuju ke ujung Runway Bandara Deo Kota Sorong. Namun, ia tak bisa berbuat apa-apa.
"Korban pun diperkosa bergiliran. Karena korban berteriak, maka korban dicekik hingga meninggal dan dibenamkan di dalam lumpur ditutup dengan kardus," kata Martuani.
Kini, ketiga pelaku sadis tersebut telah diamankan Kepolisian. Kesaksian kakak korban, GR, menjadi kunci pembuka identitas ketiga pelaku. Ketiganya pun terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Para pelaku dan korban, tetangga saling kenal dan rumahnya berdekatan," kata Martuni. (asp)