LPSK: Jangan Takut Laporkan Kekerasan di Sekolah

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aryo Wicaksono

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau seluruh siswa untuk tidak takut melaporkan dugaan atau potensi kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini guna menantisipasi adanya penganiayaan yang berujung kematian.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan apabila ada yang mengetahui apalagi melihat adanya potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, untuk segera melaporkannya kepada pihak sekolah atau aparat hukum. Menurutnya, apabila potensi kekerasan tersebut bisa dilaporkan lebih awal, tentu kekerasan yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dapat dicegah.

"Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya," kata Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Januari 2017.

Haris juga meminta para siswa atau siapapun yang memiliki informasi terkait kekerasan di sekolah, harus berani memberikan keterangan kepada kepolisian. Sementara sekolah sebagai tempat kekerasan itu terjadi juga diminta tidak menutupinya. Justru mereka seharusnya mampu membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan lebih dalam.

"Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi dari pihak manapun. Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang," kata Haris.

Seperti diberitakan, seorang siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta Utara, Amirulloh Adityas Putra (18), meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh empat seniornya di dalam asrama, Selasa, 10 Januari 2017. Atas kejadian itu, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Di samping itu, Haris menambahkan, dari kejadian yang menimpa Amirullah, LPSK mengapresiasi Menteri Perhubungan yang sudah turun langsung melihat kejadian tersebut dan menyerukan akan melindungi dan merahasiakan identitas para saksi. Dengan demikian diharapkan kasus penganiayaan berujung kematian itu bisa segera terungkap.

"LPSK berharap hak-hak saksi dapat diperhatikan," tuturnya.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

Seperti dijelaskannya, sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan perlindungan dan identitasnya dilindungi. Sekolah juga harus mampu menjamin keamanan dan kelangsungan mereka dalam menempuh pendidikan di STIP.

"Jangan sampai ada pihakĀ  tertentu yang mengintervensi mereka agar tidak bersaksi dengan ancaman tidak bisa melanjutkan pendidikan," tegas Haris.

Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Begini Kondisi Memilukan Siswa di Surabaya!
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi saat cek kondisi korban

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Saat ini, korban sudah dalam pengasuhan orang tua.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024