Pembunuh dan Pemerkosa Bocah 4 Tahun Akan Kena Hukum Kebiri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah 4 tahun di Kota Sorong Papua Barat, sama seperti  kasus yang menimpa Yuyun, di Bengkulu.

Seorang Paman di Kubu Raya Tega Cabuli Tiga Keponakannya

Boy menegaskan, para pelaku itu akan mendapatkan ganjaran hukuman yang seberat-beratnya karena tindakannya sudah dianggap sadis.

"Itu (dijatuhkan) hukuman tambahan yaitu kebiri, hukuman pokok dijalankan dulu nanti dia bisa dijatuhi hukuman tambahan," ujarnya.

Istri Tak Mampu Melayani, Pria di Sumsel Perkosa 2 Anaknya

Namun, Boy masih belum mengetahui apa motif pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan yang kemudian jasad korban dikubur di sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong, Papua. "Motifnya nanti saya tanyakan ke petugas," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Sorong Kota AKBP, Edfrie R Maith mengatakan, bocah perempuan malang itu sebelum dibunuh diduga menjadi korban pemerkosaan. "Ada luka sobek di bagian kemaluan korban," kata Edfrie R Maith.

Ayah di Tasikmalaya Gauli Anak Tiri dan Tularkan Penyakit Kelamin

Sejauh itu, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dan masih dilakukan pemeriksaan.

(mus)

Ilustrasi pemerkosaan.

Tiga Buronan Pemerkosa Anak di Aceh Kembali Ditangkap

Saat ini tinggal dua orang lagi pelaku pemerkosa anak 15 tahun yang masih diburu polisi dari total pelaku 14 orang.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2021