Pakai Sabu Saat Manggung, Ki Joko Edan Dituntut Dua Tahun
VIVA.co.id – Djoko Hadi Widjojo alias Ki Joko Edan, dalang kondang asal Jawa Tengah dituntut bersalah atas perbuatannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut hukuman dua tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat I Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut, Omar Dhani saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 12 Januari 2017.
Tuntutan dua tahun bui terhadap Ki Joko Edan, lanjut Omar, karena perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan. Hal yang memberatkan karena Ki Joko Edan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Sementara yang meringankan karena terdakwa telah menyesali perbuatannya.
"Tuntutan dua tahun penjara itu juga akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Omar menambahkan.
Terhadap tuntutan bui itu, Ki Joko Edan yang memakai setelan tahanan warna orange hanya tertunduk lesu di hadapan majelis hakim. Apalagi, dalang yang telah tersohor namanya di dunia pewayangan nasional itu tidak didampingi satu pun kuasa hukum.
"Saya menyesal pak hakim. Saya hanya meminta keringanan hukuman," ujar Ki Joko Edan singkat.
Kasus yang menjerat Joko Edan terjadi pada pertengahan tahun 2016 lalu. Ia dibekuk oleh petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah di rumahnya. Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap bong sabu dan handphone.
Dari pengakuannya, Joko Edan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar bernama Rustam. Terdakwa diketahui sering menggunakan sabu di rumahnya sebelum menjalankan profesinya sebagai dalang. Alasannya, sabu tersebut akan semakin meningkatkan kekuatannya saat semalam suntuk manggung membawakan lakon pewayangan.
(mus)