Polisi Selidiki Kasus Dugaan Makar hingga ke Padang
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah diterbangkan ke Padang, Sumatera Barat pada Selasa 10 Januari 2017 untuk meminta keterangan saksi kasus dugaan makar.Â
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan saksi itu berkaitan dengan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein sebagai tersangka.
"Iya saksi (untuk tersangka Kivlan Zein). (Ada saksi) Penyedia bus. Ada yang juga jadi panitia," kata Argo saat dihubungi, Kamis 12 Januari 2017.
Argo menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik ke Padang tidak berkaitan dengan aksi damai 2 Desember atau lebih dikenal 212. "Kita tidak menghubungkan dengan 212. Kita terkait dengan kegiatan permufakatan makar aja," katanya
Namun demikian, Argo belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Sebab, kata dia hasil pemeriksaan akan disampaikan apabila penyidik telah kembali pulang ke Jakarta
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat 2 Desember 2016. Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis 8 Desember 2016 dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Kobar, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.