Mendagri: FPI Berhak Ikut Program Bela Negara
- Yandi Deslatama/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa semua warga negara berhak untuk ikut program pemerintah bela negara, termasuk anggota Front Pembela Islam.
"Setiap warga negara berhak," ungkap Tjahjo di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.
Apalagi, diketahui, FPI terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Sebagaimana Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No.01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014. Status FPI sebagai ormas sendiri resmi diperpanjang hingga 20 Juni 2019.
"Dia terdaftar. Berhak, wong ada orang berlima bikin ormas aja bisa jalan," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, Komandan Distrik Militer (Dandim) 06/03 Lebak, Letkol Czi Ubaidillah dicopot dari jabatannya karena memberi pelatihan Bela Negara bersama dengan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kodam III Siliwangi terkait prosedur dan tata cara pelatihan Bela Negara yang diberikan Kodim 0603 Lebak bersama FPI pada Kamis, 05 Januari 2017 kemarin.
Ubaidillah terbukti melanggar aturan yang berlaku dengan memberi pelatihan bagi ormas tanpa melalui prosedur yang harusnya ditempuh secara hierarkis, yakni terlebih dahulu melapor kepada atasan.