Kejaksaan Jatim Usut 2 Kasus Korupsi Proyek Puluhan Miliar
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi sekaligus yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Satu kasus sudah masuk tingkat penyidikan, sementara kasus kedua baru tahap penyelidikan.
Kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ialah dugaan penyelewengan proyek pengadaan tanah untuk gedung terpadu (block office) milik Pemkot Batu. Kejaksaan menduga terjadi pelanggaran pada pelaksanaan proyek senilai Rp38 miliar yang digarap tahun 2009 itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, menjelaskan bahwa penyidik sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-20/0.5/Fd.1/01/2017 kasus block office Kota Batu kemarin.
"Baru sprindik umum, belum ada tersangka," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 12 Januari 2017. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. "Kalau kerugian negaranya berapa masih dihitung."
Adapun kasus kedua yang diusut Kejati Jatim ialah dugaan korupsi dana kegiatan Shining Batu Investment atau yang dikenal korupsi roadshow promosi potensi pariwisata Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kegiatan itu didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu tahun 2014 sebesar Rp3,7 miliar.
Kasus yang masih tahap penyelidikan itu pengembangan dari tiga terdakwa sebelumnya. Mereka ialah mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Muhammad Syamul Bakrie; mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin; dan rekanan Pemkot Batu, Direktur CV Winner Santonio.
Penyidik menduga ada nama lain diduga terlibat dalam kasus itu, selain tiga orang yang sudah diadili. Nama-nama yang tengah diselidiki itu juga disebutkan dalam persidangan. "Untuk kasus roadshow Kota Batu belum ada perkembangan, masih penyelidikan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, dihubungi VIVA.co.id.
(ren)