Hakim yang Kena Kasus Suap Saipul Jamil Belum Diperiksa MA
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) belum memeriksa secara etik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Ifa Sudewi. Ifa disebut dalam dugaan suap penanganan perkara terdakwa artis dangdut, Saipul Jamil, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ifa adalah Ketua Majelis Hakim perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakarta Pusat. Saat sidang jelang putusan pada pertengahan 2016, KPK menangkap tangan dugaan suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Diduga, suap terjadi untuk memengaruhi putusan.
Tiga orang dijerat KPK dalam suap itu, yakni panitera perkara Saipul Jamil, Rohadi, Bhertanatalia (pengacara Saipul), dan Samsul Hidayatullah (kakak Saipul). Ketiganya sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saipul Jamil juga tersangka dalam suap itu.
Dalam dakwaan, Ifa disebut pernah bertemu Bhertanatalia dan Samsul. Tapi hakim menerangkan bahwa uang suap Rp250 juta yang diterima Rohadi tanpa sepengetahuan Ifa. Kendati begitu, pada Senin, 9 Januari 2017, Ifa dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Untung, mengatakan bahwa pemeriksaan KPK terhadap Ifa tidak memengaruhi kerja dan tugasnya sebagai Ketua PN Sidoarjo. "Bu Ifa tetap bertugas sebagai Ketua PN Sidoarjo sebagaimana mestinya," ujarnya dihubungi VIVA.co.id melalui sambungan telepon genggam pada Kamis, 12 Januari 2017.
Pengadilan Tinggi Surabaya, kata Untung, terus memantau pemeriksaan KPK terhadap Ifa. Namun, sampai kini, pemeriksaan etik kepada Ifa belum perlu dilakukan oleh Badan Pengawas MA. Menurutnya, jika pun harus ada pemeriksaan etik, Komisi Yudisial yang semestinya melaksanakan. "Belum ada pemeriksaan etik ke Bu Ifa," katanya.
(ren)