Empat Mahasiswa Asal Papua Disangka Makar
- VIVA.co.id/Hari Agustinus
VIVA.co.id – Empat mahasiswa asal Papua di Manado, Sulawesi Utara, terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka dijerat Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya, hukuman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Ya mereka kami kenakan Pasal 160 tentang makar untuk kemerdekaan Papua dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Satu dari empat tersangka diamankan, yakni Hiskia Meage yang juga pemimpin Komite Nasional Papua Barat atau KNPB," kata Kapolres Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan, di Manado, Kamis 12 Januari 2017.
Ia menyebutkan proses hukum terhadap keempat mahasiswa terduga makar bahkan telah diperpanjang 40 hari. "Diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 9 Januari lalu hingga 17 Februari,” katanya.
Hal tersebut lanjut dia berkenaan dengan penyidikan kasus, mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. Sesuai alasan penangkapan, Hiskia dan ketiga rekannya, masing-masing WM alias Wiliam, EU alias Emanuel dan PH alias Panus disangka makar karena memperjuangkan kemerdekaan Papua. “Ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Hisar.
Penangkapan terhadap Hiskia dan rekan-rekannya bermula pada 19 Desember 2016. Mereka disergap saat melakukan aksi demo dan berorasi di Manado. Saat itu puluhan mahasiswa Papua ikut terjaring dan ditahan. Namun akhirnya keterlibatan terhadap sangkaan melakukan makar mengerucut hanya pada empat mahasiswa.
Pada 14 Desember lalu kabarnya Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia secara resmi melayangkan surat pemberitahuan demonstrasi damai ke Polda Sulut tentang aksi demo memperingati Hari Tiga Komando Rakyat dan mendorong United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menjadi anggota berdaulat penuh Melanesian Spearhead Group (MSG).
Organisasi yang disebut terakhir beranggotakan 4 negara di Melanesia, yaitu Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Vanuatu, serta Front Pembebasan Nasional Kanak dan Sosialis dari Kaledonia Baru. Namun polisi menolak agenda aksi itu.
Kuasa hukum empat mahasiswa Papua, Hendra Baramuli dari Lembaga Bantuan Hukum Manado mengaku pihaknya terus berupaya untuk membebaskan empat tersangka. “Kami akan melakukan praperadilan. Semuanya sementara dalam proses,” kata Hendra.