Jual Perhiasan Imitasi di Makassar, WN China Dideportasi
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id – Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kantor Wilayah Sulsel, Ramli HS, menyatakan Huang Huayin (50 tahun), warga Tiongkok yang kedapatan berjualan perhiasan imitasi di Pusat Niaga Palopo, 8 Januari lalu, akan dideportasi.
"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat untuk dipulangkan ke negara asalnya," kata Ramli, saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 12 Januari 2017.
Ramli menjelaskan pihaknya mendeportasi Huang Huayin setelah berkas pemeriksaan telah dirampungkan oleh pihak Imigrasi Parepare dan Imigrasi Palopo.
Perempuan paruh baya tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Huang Huayin hanya mengantongi visa kunjungan dan tidak memiliki izin kerja di Indonesia.
Menurut Ramli, Huang Huayin tidak diproses hukum karena tidak ada unsur pidana, meskipun menjual perhiasan imitasi. "Sebatas deportasi saja," ucap Ramli.
Warga China itu pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Setelah itu, dia ke Sulsel melalui Bandara Sultan Hasanuddin pada 16 Desember 2016.
Selain Huang Huayin, sepanjang pekan ini, Ramli menyebut ada empat dari sembilan warga Nepal yang overstay di Makassar juga telah dideportasi. "Sisanya lima warga Nepal. Lainnya akan kita usir dalam waktu dekat. Untuk saat ini, kami masih periksa dulu," tutur Ramli.
Berdasarkan data Kemenkumham Sulsel, sepanjang 2016 ada tiga warga Tiongkok yang dideportasi karena kedapatan berjualan di pasar maupun mal. Secara keseluruhan, tercatat 34 warga asing yang diusir karena pelanggaran izin tinggal.
Rinciannya yakni 10 warga Bangladesh, 10 warga India, lima warga Prancis, lima warga Tiongkok, dua warga Malaysia, dan masing-masing satu warga Jerman dan Pakistan.
Ramli menyebut untuk warga asing yang memiliki izin bekerja di Sulsel tercatat hanya 391 orang. Mayoritas diakuinya berasal dari Tiongkok yakni 227 orang. Mayoritas pekerja asing itu bekerja di sektor konstruksi. Sisanya mencari nafkah di sektor perdagangan dan jasa.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Kota Palopo mengamankan Huang Huaying, warga negara Tiongkok yang dianggap menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatasnya. Huang yang hanya memiliki visa kunjungan, kedapatan berjualan aksesori perhiasan imitasi di Pusat Niaga Palopo, Jalan Rambutan, Kelurahan Wara, Kecamatan Dangerakko, Palopo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu, 8 Januari 2017 lalu.
Humas dan Teknologi Informasi Kemenkumhan Kanwil Sulsel, Mohammad Yani, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas imigrasi yang mendapat laporan dari warga. Berdasarkan hal tersebut, tim imigrasi kemudian melakukan pemantauan dan menyamar sebagai pembeli.