Mendikbud Akan Terbitkan Aturan Sekolah Boleh Pungut SPP
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, akan mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan sekolah memungut iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswanya. Padahal, sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu mengeluarkan program BOS agar siswa terbebas dari pembayaran SPP setiap bulannya.
"Pada dasarnya sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, asalkan tidak memaksa," kata Muhadjir di sela sela Workshop, Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.
Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah, yakni dengan semangat gotong royong. "Itu nanti akan ada permen yang diterbitkan oleh Kemendikbud," katanya.
Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan mengumpulkan dana dari masyarakat, terutama para alumninya, untuk membantu operasional sekolah.
"Saya kira tidak ada menteri yang tidak pernah sekolah SD. Nah, sekarang waktunya memberikan sumbangan kepada adik-adiknya di SD yang tidak mampu. Jadi nanti ada gerakan gotong royong penghimpunan dana dalam rangka meningkatkan daya tahan memajukan sekolah," tuturnya.
Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, sekolah akan sulit maju bila hanya mengandalkan program BOS tanpa ada kesadaran dari masyarakat untuk ikut memberikan sumbangan sukarela, terutama para alumninya.
Namun, agar tidak terjadi penyimpangan dan salah paham, sehingga pungutan SPP tersebut dianggap pungli, Muhadjir mengaku sudah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang membawahi tim saber pungli.
"Jadi saya sudah berkonsultasi dengan Pak Menkopolhukam untuk menjelaskan posisi dan langkah yang akan dilakukan oleh Kemdikbud. Beliau tidak masalah asal itu resmi tidak langgar undang-undang dan pemanfaatannya betul-betul untuk pengembangan sekolah, transparan," paparnya.
Peraturan menteri terkait pungutan SPP bagi siswa ini rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan. (ase)