Keterangan Anas Penting untuk Bongkar Korupsi e-KTP
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif merangkai peristiwa-peristiwa berkaitan dengan skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Salah satunya dengan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keterangan Anas sangat penting dalam membongkar kasus korupsi e-KTP. Terlebih jabatan Anas saat itu sangat strategis, yakni Ketua Fraksi Demokrat.
"Kan karena pembahasan (anggaran dan proyek e-KTP) memerlukan fraksi," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2017.
Sama seperti Setya Novanto. Namun, untuk pendalaman materi pemeriksaannya, Novanto lebih ke soal pertemuan-pertemuan 'non resmi' proyek e-KTP.
Febri sendiri mengaku tidak masalah bila kedua saksi itu banyak membantah saat dikonfirmasi penyidik. Sebab, menurut Febri, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti. Hanya saja, menurut aturan, hal itu perlu juga dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang diduga ikut terlibat kasus ini. "Jadi enggak masalah, kami sudah miliki bukti-buktinya," kata Febri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sering menyebut Anas dan Novanto terlibat dalam kasus proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun tersebut. Bahkan, Nazar yang berlabel saksi mahkota kasus ini, sudah merincikan keterlibatan keduanya.
Sementara itu, usai diperiksa KPK, Rabu malam, 11 Januari 2017, Anas kembali mengakui dua hari ini dicecar penyidik mengenai hal-hal yang penting.
"Saya bersyukur bisa menjelaskan dan klarifikasi beberapa hal yang menurut saya penting. Ya, ada beberapa hal yang mungkin sumbernya dari seseorang yang tidak pas lah," kata suami Athiyyah Laila itu.
Diketahui, sudah lebih dari 200 orang diperiksa terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Namun KPK baru menjerat mantan Direktur Pengelolaan Aminduk sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil sekaligus kuasa pengguna anggaran e-KTP, Irman sebagai tersangka.
Kendati begitu, Ketua KPK, Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan kepada awak media kasus e-KTP tak akan berhenti di kedua tersangka tersebut. Ini karena kerugian negara proyek ini sangat besar. (ase)