Bupati Ojang Divonis 8 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Suparman
VIVA.co.id – Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi, divonis hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Ojang terbukti telah melakukan tindak pidana gratifikasi penanganan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara denda Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Longser Sormin saat membacakan vonis, Rabu malam, 11 Januari 2017.
Ojang terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan pernah dihukum serta mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat selaku pemimpin daerah.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Ojang agar dihukum sembilan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.