Imigrasi Tangkap Sembilan WNA Tiongkok di Tengah Hutan
- Istimewa
VIVA.co.id – Belasan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok kembali ditangkap oleh pihak imigrasi. Mereka ditangkap karena diduga menyalahi izin tinggal.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Agung Sampurno melalui pesan elektroniknya, Rabu, 11 Januari 2017.
Agung menjelaskan, penangkapan itu dilakukan Imigrasi Klas II Bogor, Jawa Barat dan dibantu tim pengawasan orang asing di pedalaman Bogor, Jawa Barat, Selasa siang, 10 Januari 2017.
"12 WNA China tersebut ditangkap di Desa Banyuwangi, Kampung Cihideung. Dari 12 orang, 9 orang di antaranya ditangkap di tengah hutan karena melarikan diri," ujarnya.
Agung merincikan kronologinya, saat hendak ditangkap, sembilan orang itu melarikan diri ke arah hutan. Kemudian tim membagi dua untuk pengejaran.
"Tim imigrasi (langsung) dibagi dua, dari pintu depan di Desa Banyuwangi, dan dari sisi belakang tambang Desa Cintamanik. Dimulai dengan jalan kaki selama lebih dari 2,5 jam, kemudian (mereka) ditangkap di tengah (hutan)," ujarnya. Setelah itu, mereka dibawa ke kantor Imigrasi Klas II Bogor untuk diproses lebih lanjut.