Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo Dicabut, Tuai Kekecewaan

Tempat Bung Tomo berpidato dan mengobarkan semangat pemuda Surabaya untuk bertempur melawan agresi NICA dibongkar dan akan dijadikan lahan parkir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id - Tokoh dan pecinta sejarah Surabaya kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  kota setempat yang mengabulkan gugatan PT Jayanata atas permohonan pencabutan Surat Keputusan cagar budaya pada bekas rumah radio pahlawan nasional, Sutomo atau Bung Tomo.

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

Seorang yang menyatakan kekecewaannya ialah Trimoelja D Soerjadi. Advokat senior itu ikut melaporkan dan mendesak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengusut dugaan pidana pada pembongkaran bekas rumah radio Bung Tomo.

"Saya baru tahu informasi itu. Tentu saya kecewa dan keberatan. Mestinya pada saat pemeriksaan awal pendahuluan, gugatan itu seharusnya gugur, dismissal," kata Trimoelja dihubungi VIVA.co.id pada Rabu, 11 Januari 2017.

Dia menjelaskan, putusan PTUN itu akan berakibat hukum pada keputusan lain terkait peristiwa pembongkaran gedung bersejarah tersebut. Termasuk pada laporan aktivis pemerhati sejarah di Polrestabes Surabaya. "Artinya, kalau sudah bukan cagar budaya, tidak bisa dikriminalkan," ujar Trimoelja.

Mantan pengacara pada kasus buruh mendiang Marsinah itu mengaku akan berkoordinasi dengan rekan-rekannya sesama pemerhati sejarah untuk melakukan langkah selanjutnya. "Saya juga belum tahu duduk perkaranya karenanya akan mempelajari dulu putusan PTUN itu. Yang jelas saya dan teman-teman aktivis pemerhati sejarah kecewa," katanya.

Sejarah Radio di Indonesia Tertulis Abadi dalam Buku Radio Melintas Zaman

Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan permohonan PT Jayanata selaku pemilik lahan yang di atasnya berdiri bekas rumah radio Bung Tomo. Diketok pada 15 Desember 2016, hakim memutuskan mencabut SK cagar budaya pada rumah saksi perlawanan Arek-arek Suroboyo melawan penjajah itu.

Ada tiga alasan kenapa hakim mengabulkan permohonan Jayanata. Di antaranya, bangunan yang dipermasalahkan sudah hancur tanpa bekas. Ada peraturan yang menyebutkan bahwa syarat terhapusnya cagar budaya ialah ketika bangunan dimaksud sudah terhapus. 

"Bangunannya sudah tidak ada, syarat terhapus sebagai cagar budaya sudah terpenuhi," kata Ketua PTUN Surabaya, Liliek Eko Poerwanto, ditemui VIVA.co.id di kantornya di Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Dengan menangnya Jayanata di PTUN, langkah Pemkot yang berupaya merekonstruksi rumah radio Bung Tomo yang sudah terbongkar itu besar kemungkinan sulit dicapai. Pengusutan kasus pembongkaran cagar budaya oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bisa dihentikan.

Bekas rumah radio Bung Tomo menjadi sorotan pada Mei 2016, setelah gedung itu dibongkar habis oleh PT Jayanata, pemilik lahan yang di atasnya berdiri gedung saksi sejarah perlawanan Arek-arek Suroboyo pada 10 November 1945. Pemerhati sejarah mengkritik kelalaian Pemkot Surabaya dan meminta Kepolisian agar mengusut kasus itu secara hukum. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya