Sepanjang 2016, 7000 Satwa Indonesia Gagal Diselundupkan

Country Director Wildlife Conservation Society Indonesia Program, Noviar Andayan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Wildlife Conservation Society, mengklaim telah membatu aparat penegak hukum dalam menangani 52 kasus perdagangan satwa liar di Indonesia, selama 2016.

Country Director Wildlife Conservation Society Indonesia Program, Noviar Andayani, mengatakan dari 52 kasus tersebut, para pelaku telah menyelundupkan satwa liar ke berbagai negara, seperti China, Malaysia, dan Singapura. 

Di antara semua kasus itu, satu mendapatkan perhatian lebih dari dia, karena berasal dari hasil pengembangan kasus narkoba, yakni kasus perdagangan tiga ton trenggiling di Jambi pada Oktober 2016 lalu.

"Ini membuktikan bahwa ada kaitan erat antara perdagangan satwa liar dengan narkoba," ujar Noviar, saat memaparkan kinera lembaganya di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.

Berdasarkan statistik penegakkan hukum di 2016, proses hukum terhadap 90 persen kasus berjalan sampai persidangan. Di mana, 28 kasus masih berjalan di pengadilan, dan 19 kasus sudah mendapatkan vonis.

Sisa kasus lainnya, mendapatkan sanksi administrasi berupa surat peringatan dan wajib lapor, serta satu kasus dihentikan, karena belum memiliki bukti kuat.

Dari kasus itu, 89 orang telah ditangkap. Total 79 orang ditetapkan menjadi tersangka, lima sebagai saksi, tiga diberikan surat peringatan dan kewajiban melapor, serta dua lainnya bebas karena kurangnnya alat bukti.

Mereka berasal dari beragam negara, mulai Indonesia, China, dan Malaysia.

Gatot Brajamusti Kena Stroke, Sidang Ditunda

Dari temuan lembaganya, operasi penyelundupan satwa ilegal ini sampai melibatkan eksportir dan perusahaan yang bergerak dibidang ekspor produk laut, seperti tepung ikan dan sirip hiu. Ada juga yang memalsukan dokumen ekspor-impor.

Dari 52 kasus ini, lebih dari tujuh ribu satwa disita, baik hidup maupun mati. Satwa itu di antaranya hiu, pari, trenggiling, beruang madu, kucing hutan, musang, hingga binturong.

Sadis, Organ Beruang Madu dan Trenggiling Diselundupkan

Selain itu, mereka juga mengungkap beragam produk dari organ satwa, Seperti tiga buah gading utuh dan 852 produk gading, 144 buah produk akar bahar dalam bentuk perhiasan, 466 produk kerajinan berbahan baku sisik penyu dan kulit buaya, serta 1.507 potong daging manta. (asp)

Petugas menunjukkan hewan reptil yang berhasil diamankan

Warga Korea Selatan Diamankan Karena Selundupkan 94 Ekor Reptil di Bandara Soetta

94 ekor reptil yang akan diselundupkan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Korea Selatan, berhasil digagalkan petugas. Peristiwa tersebut terjadi.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2024