Putus Cinta Lalu Robek Alquran, Berakhir di Bui
- http://dhedighazali.blogspot.com/2014/04/puisi-dari-balik-jeruji-besi.html
VIVA.co.id – Andrew Handoko, terdakwa kasus perobekan kitab suci Alquran di Solo, Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 11 Januari 2016. Lelaki ini didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh jaksa penuntut, salah satunya tentang penodaan agama.
"Ancaman hukumannya lima tahun, empat tahun dan atau dua tahun delapan bulan penjara," kata jaksa penuntut Samsuri.
Ketiga dakwaan itu karena pelanggaran atas Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama, Pasal 156 dan atau Pasal 406 tentang pengerusakan barang.
Kasus yang menjerat Andrew terjadi pada 31 Oktober 2016. Ketika itu, Andrew disebut melakukan perusakan di sebuah rumah kos milik mantan kekasihnya bernama FD di Jalan Pleret Raya Sumber, Banjarsari.
Saat itu, terdakwa yang telah memasuki kamar kos mantan kekasihnya, langsung membabi buta merusak sejumlah barang di sana. Awalnya terdakwa mengambil alat-alat kecantikan dan sabun lalu disiramkan ke sejumlah baju.
Tak sampai di situ, terdakwa yang kalap juga membuka sebuah koper berisi buku. Alquran yang ada di dalam koper itu pun turut disobek-sobek.
"Motifnya kecewa karena putus cinta. Terdakwa punya hubungan khusus dengan pacarnya. Mengaku sudah banyak berkorban, tapi tiba-tiba diputus pacar," kata Samsuri.
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Dewa Ketut Kartana menambahkan, terhadap dakwaan itu, terdakwa tidak mengambil langkah hukum eksepsi setelah melakukan musyawarah dengan kuasa hukumnya. Sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
"Ke depan langsung pembuktian dengan menghadirkan 10 orang saksi. Sidang kita agendakan dua kali seminggu pada Rabu dan Kamis," kata Dewa.