Selama 2016, 15 Harimau Sumatera Dikuliti
- REUTERS/Olivia Harris
VIVA.co.id – Penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar di Indonesia masih jauh dari harapan. Kondisi ini bertolakbelakang dengan negara lain yang kini telah memberi perhatian lebih terhadap kejahatan itu.
"Sejak 2003 hingga saat ini amat sedikit (penegakkan hukum) terhadap satwa yang sampai ke meja pengadilan," kata Country Director Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Noviar Andayani dalam kegiatan Laporan Terkini Kejahatan Terhadap Satwa Liar di Indonesia di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2017.
Atas itu,WCS pun mengingatkan agar pemerintah untuk melihat kembali rekam jejak terhadap kejahatan satwa liar di Indonesia selama ini.
Diakatakannya, bahwa berdasarkan rekam jejak itu, saat ini diketahui ada dua ribu perdagangan spesies terestrial atau trenggiling yang diburu dan diselundupkan ke luar negeri. Lalu ada 1.320 perdagangan spesies laut atau manta yang dibunuh setiap tahunnya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan lebih dari 15 harimau Sumatera yang diambil kulitnya dan 600 item gading gajah Afrika untuk dijual. Kemudian, ada sekitar 3.000 postingan perdagangan satwa liar secara liar.
Karenanya, Noviar berharap kasus kejahatan tersebut tak hanya menjadi kepentingan WCS Indonesia Program, namun juga menjadi kepentingan untuk semua pihak. Sehingga kasus tersebut bisa mendapat perhatian yang lebih baik dan kuat.
"Mereka (pemerintah dan kepolisian) ini yang menjadi ujung tombak untuk penegakan hukumnya," ujarnya.