KPK Minta Bupati Buton Penuhi Panggilan Pemeriksaan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Bupati Buton Samsu Umar Samiun agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. Hal ini disampaikan karena sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, Samiun selalu mangkir.
"Kami harap SUS datang sebagai warga negara yang baik dan menjadi contoh sebagai pemimpin daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2017.
Menurut rencana, KPK akan kembali memanggil Samiun pada Kamis, 12 Januari 2016. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pemulusan sengketa Pilkada Buton tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi.
"Ini penjadwalan ulang dari panggilan kedua," kata Febri.
Sebelumnya, pada panggilan 23 Desember 2016, Samiun mangkir. Sementara itu, pada 6 Januari 2017, Samiun tak memenuhi panggilan KPK dengan dalih baru menerima surat panggilan.
"Dia bilangnya kalau surat (panggilan pemeriksaan) baru diterima 4 Januari 2017 dan itu menurut pengakuan yang bersangkutan," kata Febri. Oleh sebab itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Samiun.
Febri mengatakan, KPK bisa melakukan upaya jemput paksa, bila tersangka ataupun saksi dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik tanpa memberikan konfirmasi. Karena itu, Febri berharap Samiun mau memenuhi panggilan pemeriksaan besok.