KPK Periksa Dirjen Aminduk Kemendagri Terkait Kasus e-KTP
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, A. Rasyid Saleh, Rabu, 11 Januari 2017. Dosen pada Universitas Az-Zahra itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Dia (Rasyid) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Rasyid, kata Febri, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Di antaranya Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson P. Manihuruk, dan pegawai pengelolaan data Aminduk Kemendagri, Eko Sukrisna.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk IR," kata Febri.
Untuk diketahui, lebih dari 200 orang telah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus korupsi proyek senilai Rp5,8 triliun ini.
Namun baru ada dua tersangka, yaitu mantan Direktur Pengelolaan Aminduk sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto, dan Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil sekaligus kuasa pengguna anggaran e-KTP.
Kendati begitu, Ketua KPK, Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan kasus ini tak akan berhenti di kedua tersangka tersebut. Hal ini karena kerugian negara proyek ini sangat besar, yaitu sekitar Rp2,3 triliun.