Penyidik KPK Kembali Periksa Bupati Klaten Sri Hartini

Bupati Klaten, Sri Hartini, saat ditahan KPK karena diduga menerima suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Bupati Klaten, Sri Hartini, terkait kasus dugaan suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Rabu 11 Januari 2017. Mantan Politikus PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suramlan. 

"Sri Hartini akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini, Sri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Suramlan yang menjabat Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, dijerat KPK karena diduga memberi suap.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 30 Desember 2016 lalu. Dari delapan orang yang ditangkap, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 6 orang lain akhirnya dilepaskan, dan bertatus saksi sampai saat ini. 

Pada perkara ini KPK juga menduga lebih dari satu orang yang memberi suap. Karena itu, kasusnya kata Febri, terus didalami penyidik KPK. Dan sejauh ini, penyidik KPK telah mengamankan uang lebih dari Rp5 miliar terkait kasus ini. 

Setelah Jokowi, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Tuntut Bupati Klaten