Usai Mabuk Tuak Bersama, Anak Bunuh Ayah Kandung

Ilustrasi/Penjara.
Sumber :
  • http://dhedighazali.blogspot.com/2014/04/puisi-dari-balik-jeruji-besi.html

VIVA.co.id – Raju (20), pemuda penggangguran asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, nekat membunuh ayahnya sendiri, Kamaluddin (46), dengan sebilah parang yang telah disiapkan sebelumnya.

Dari pengakuannya ke polisi, Raju mengaku dendam terhadap perlakuan ayahnya yang kerap memukuli ibu dan adiknya yang ditengarai kebiasaan ayahnya yang kerap mabuk minuman keras.

"Pelaku mengakunya dendam karena ulah ayahnya," kata Kapolsek Bangko Rokan Hilir Kompol Agung Triadi, Rabu, 11 Januari 2017.

Sehari sebelumnya, dalam gelar rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Raju kembali memperagakan awal mula tindakan kejinya membunuh ayahnya.

Setidaknya ada 48 adegan yang dilakukan. Dari rekonstruksi itu juga terungkap jika Raju dan ayahnya justru sempat meminum tuak bersama di rumah mereka.

Itu ditunjukkan Raju dalam rekonstruksi dengan diawali memaksa neneknya untuk memberi uang atas suruhan ayahnya. Uang itu digunakan untuk membeli tuak.

Setelah uang didapat, keduanya pun meminum tuak bersama di rumahnya. Namun, ketika sedang minum bersama, muncul ibu Raju, Sumiyati. Perempuan ini langsung memarahi suaminya, lantaran uang itu seharusnya digunakan untuk membeli gas di rumah yang sudah lama habis.

"Setelah itulah, tersangka ke kamar. Dan langsung mengambil parang lalu membacok ayahnya yang juga sedang tertidur di kamar usai mabuk," kata Agung.

Prabowo Bagikan Video Momen Keakraban Pembicaraan via Telepon dengan Presiden Trump

Terpisah, pelaku pembunuhan, Raju mengaku tidak menyesali perbuatannya. Ia mengaku siap menempuh proses hukum yang harus dijalaninya.

"Saya tidak menyesal. Saya siap dihukum. Saya cuma berharap dapat keringanan hukuman, karena saya melakukan itu karena buruknya ulah ayah," kata Raju.

Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

Kini, Raju harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya. (ase)

Dedi Eka Putra/Rokan Hilir

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024