Lisensi Pilot Mabuk Citilink Dicabut
- Istimewa
VIVA.co.id – Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Muzaffar Ismail mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan pada 28 dan 30 Desember 2016 terhadap Kapten Tekad Purna Agniamartanto, menyebut bahwa mantan pilot Citilink tersebut dinyatakan dalam kondisi tidak sehat.
Selain itu, Tekad juga terbukti melanggar sejumlah aturan keselamatan penerbangan sipil, serta SOP perusahaan yang telah diatur sesuai arahan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Hal itu sangat membahayakan keselamatan penerbangan," kata Muzaffar di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.
Muzaffar menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Tekad sebagai pilot antara lain adalah tidak mengikuti briefing sebelum penerbangan, tidak dalam kondisi fit, dan datang terlambat, tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karenanya, dengan mengacu pada hal tersebut, maka pada tanggal 5 Januari 2017 kemarin, secara resmi Ditjen Perhubungan Udara juga telah mencabut lisensi penerbangan pilot diduga mabuk itu.
"Kapten Tekad terbukti melanggar Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 121, di antaranya tidak mengikuti rapat singkat atau briefing sebelum terbang, tidak dalam kondisi fit yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dan diketahui tidak datang tepat waktu," kata Muzaffar.
"Maka pihak Ditjen Perhubungan Udara pun akhirnya memutuskan untuk mencabut lisensi penerbangan atas nama Tekad Purna Agniamartanto, per tanggal 5 Januari 2017," ujarnya.
Â