18 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Buku Jokowi Undercover
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi terkait kasus buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono.
"Dari pihak keluarga, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli sejarah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.
Kata Martinus, pelaku menjual buku Jokowi Undercover melalui jaringan media sosial Facebook miliknya. Ia menjual buku dengan kisaran harga Rp150 ribu dan sudah dipasarkan di konsumen sebanyak 300 eksemplar.
Tentunya, penyidik akan menelusuri pihak lain dalam pembuatan buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri. "Yang dia bilang bahwa itu biaya sendiri (cetaknya) melalui di fotocopy," katanya.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Bambang Tri disangkakan Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Kemudian, ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Serta pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.