Eks Pejabat Bandung Terlibat Narkoba Dihukum Lima Tahun Bui
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Tono Nurpomo, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 10 Januari 2017. Dia terbukti terlibat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu.
Putusan yang sama dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lain yang terlibat bersama Tono, yakni Tjatja Suarsa dan Jafar Kurniadi. Para terdakwa juga dibebankan denda Rp1 miliar dan subsider satu bulan.
"Terdakwa Tono terbukti secara sah membeli narkotika golongan satu jenis bukan tanaman dengan penjara lima tahun penjara denda satu miliar rupiah, subsider satu bulan penjara, karena melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika," kata hakim Pranoto saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Hal meringankannya adalah mereka belum pernah dihukum.
Berdasarkan uraian dalam amar putusan, terdakwa Tono menyuruh membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang kurir Tjatja melalui Jafar pada 1 Agustus 2016. Saat itu terdakwa Tono memberikan uang Rp1,3 juta untuk membeli sabu-sabu seberat 0,01 gram.