Eks Pejabat Bandung Terlibat Narkoba Dihukum Lima Tahun Bui

Ilustrasi Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Tono Nurpomo, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 10 Januari 2017. Dia terbukti terlibat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Putusan yang sama dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lain yang terlibat bersama Tono, yakni Tjatja Suarsa dan Jafar Kurniadi. Para terdakwa juga dibebankan denda Rp1 miliar dan subsider satu bulan.

"Terdakwa Tono terbukti secara sah membeli narkotika golongan satu jenis bukan tanaman dengan penjara lima tahun penjara denda satu miliar rupiah, subsider satu bulan penjara, karena melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika," kata hakim Pranoto saat membacakan amar putusannya.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Hal meringankannya adalah mereka belum pernah dihukum.

Berdasarkan uraian dalam amar putusan, terdakwa Tono menyuruh membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang kurir Tjatja melalui Jafar pada 1 Agustus 2016. Saat itu terdakwa Tono memberikan uang Rp1,3 juta untuk membeli sabu-sabu seberat 0,01 gram.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024