Menhan Selidiki Latihan Bela Negara FPI di Lebak

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, tengah mendalami kasus pelatihan bela negara bagi Front Pembela Islam yang berdampak pada pencopotan Letkol Czi, Ubaidillah dari jabatannya sebagai Komandan Daerah Militer (Dandim) 06/03 Lebak, Banten, oleh Pangdam III/ Siliwangi, Mayor Jenderal Muhammad Herindra.

Menurut Ryamizard, setiap warga negara dan organisasi masyarakat berhak ikut pelatihan bela negara, termasuk FPI.

"Ya boleh saja, masa nggak boleh. Saya makanya mau verifikasi ya kenapa bisa terjadi (pencopotan Dandim)," kata, Ryamizard usai HUT PDIP di JCC, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.

Ryamizard mengatakan, untuk izin pelatihan bela negara tidak harus selalu berkoordinasi dengan Menhan langsung, Meskipun pelatihan tersebut dibawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

"Saya baru selidiki training FPI, harusnya izin saya dulu, tapi kalau nggak izin nggak apa-apa juga. Cuma (izin Menhan) kalau ada hal-hal yang luar biasa," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mempertanyakan prosedur bela negara. Menurutnya aturan tersebut penting pasca pencopotan Letkol Czi, Ubaidillah selaku Komandan Daerah Militer (Dandim) 06/03 Lebak, Banten oleh Pangdam III Siliwangi karena dianggap melatih bela negara Front Pembela Islam (FPI).

"Penting untuk mensosialisasikan prosedur pelatihan bela negara itu. Ini jadi masalah karena undang undang tentang bela negara itu sendiri belum dibuat, perintah tentang bela negara memang ada di UUD, tapi itu harus ditindaklanjuti dalam UU," kata Hidayat di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 9 Januari 2017.

Hidayat menjelaskan Komisi I DPR RI sudah berkali-kali usulkan agar Menhan membuat UU bela negara, sehingga jelas bagaimana prosedurnya, siapa yang dilibatkan, siapa yang harus melakukan. "Itu sampai hari ini belum ada," ucapnya.

Ditemani Riza Patria, Dasco Pimpin Upacara HUT Resimen Mahasiswa

Politikus PKS ini berpendapat bela negara sebagai kewajiban untuk seluruh warga negara bangsa Indonesia. Hal tersebut juga berlaku bagi semua ormas termasuk FPI.

"Karena FPI sebagai organisasi formal, resmi di Indonesia dan sah. Bahkan harus diajak, peting diajak karena FPI bagian dari realita ormas di Indonesia yang sangat pro dengan Indonesia, FPI itu sangat mendukung NKRI, jangan lupa itu," tegasnya

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Kemenag Tagetkan 5 Ribu Pesantren Terima Inkubasi Bisnis hingga 2024, Saat Ini Baru 2.600

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sarasehan Peningkatan Prestasi serta Kemandirian Pesantren di Jakarta International Expo (JIEXPO) Sabtu, 16 Desember 2023 kemarin.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2023