Kasus La Nyalla, Kejati dan KPK Susun Kasasi Bersama
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun memori Kasasi bersama terkait perkara mantan Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Mantan ketua umum PSSI ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, karena dianggap tak terbukti melakukan korupsi terkait dana hibah pemprov kepada Kadin Jatim selama tahun 2011-2014.
"Kalau sudah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung memori kasasinya, tentu kami berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Wakil Kajati Jatim, Rudi Prabowo Aji di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017.
Ditanya mengenai pembahasan lainnya, Rudi berkilah hanya seputar memori Kasasi yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat ini.
Dalam kesempatan sama, Koordinator Unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK, Mochamad Rum menuturkan, KPK sejak awal sudah konsen dalam membantu Kejati Jatim menangani kasus La Nyalla.
Bahkan sebelumnya, KPK juga membantu proses penangkapan La Nyalla dan pencarian sejumlah dokumen yang hendak dijadikan bukti-bukti penguat penuntutan. "Prinsipnya KPK tetap akan bantu tindak lanjuti putusan bebas dalam penyusunan memori Kasasi. Kami tetap yakin perjuangan penegakan keadilan," kata Rum.